8.12.2011

Jangan usir anak - anak dari Masjid

  No comments    
categories: ,


Anak-anak oh anak-anak...
lucunya kalian... ngegemesin banget...
Suatu ketika, disaat salat tarawih di malam ke-14 bulan Ramadhan. Semua khusyuk melaksanakan solat dengan berjamaah. semua tenggelam dalam nikmatnya bertaqarub padaNya. semua bacaan dan hati hanya tertuju pada yang Satu.
Selesai solat witir, selagi berdo'a tiba-tiba anak-anak kecil sekitar umur 5-6 tahun menangis dan berbisik-bisik pada teman sebayanya...
" ih sieun ningali jurig di ditu..." ucap agung
" dimana? ihhh...." ucap umar
" tuh di ditu, deket kosan anu itu...kumaha atuh sieun..." sambil terisak agung berkata dengan agak terbata-bata
" ke balik sareng saha? sareng abi we atuh, bareng sareng ema..." ucap Dani
" tapi nepi ka bumi agung nya..."
" muhun , hayu ke dianterkeun ku ema..." ucap Dani penuh perhatian
" atawa bade sareng abi jeung bapa abi, ke dianterna ku bapa abi" ucap Aden
" ah sareng emak Dani we..."
" ke tong ningali kana bulan nya..." bisik Ical
" kunaon kitu? " seru agung
" eta we bisi dikulilingan ku jurig, sieun ih..."
" heueuh, ke agung lumpat we, tong ningali ka luhur, terus tos dugi ka bumi, langsung konci we pantona, bobo weh..." saran Dani
" enya atuh enya.. anteurkeun nya pokokna mah..." ucap agung dengan nada memelas
selagi imam berdo'a dan diamini para makmum, bisik-bisik dan celotehan anak-anak ini semakin keras dan cukup mengganggu konsentrasi imam yang sedang khusyuk berdo'a. tiba-tiba ...
imam membalikkan badannya dan berteriak
" eh barudak tong gandeng atuh... daripada ngaganggu mendingan baralik kituh..."
sontak semua kaget mendengar teriakan imam. Dan tangisan Agung pun semakin menjadi-jadi. Semua ricuh menenangkan Agung, apalagi Dani, Ical serta Umar dan Aden yang sedari tadi bingung bagaimana agar tangisan agung berhenti.
Datanglah emak Dani memeluk Agung dan menenangkannya. Sang imam pun jadi kikuk setelah melihat akibat tindakannya yang berlebihan. Mungkin sang imam kesal, karena do'anya tidak beres-beres dan berputar-putar karena konsentrasinya terpecah oleh celoteh para anak.
" Pak carana sanes kitu atuh ka barudak mah.." ucap emak Dani sambil mengelus-ngelus kepala Agung
" ehem... muhun atuh da, eta we garandeng..." jawab sang imam
" keun weh da barudak namina ge pak, tong diusir kitu, ke mun geus jauh ti mesjid mah lumpatna bisi kana nu teu bener..., leuwih gawat eta mah..."
" muhun-muhun..., hampunten nya agung bapak salah..." ucap sang imam sambil mendekat ke arah agung
Akhirnya agung diantarkan ke rumahnya oleh sang imam. Dan dari kejadian ini, sang imam belajar bahwa cara membimbing dan memperingatkan anak tidak boleh lah dengan cara yang seperti itu. Kasar dan keras. karena psikologi anak akan terganggu. Janganlah mengusir anak-anak dari mesjid, karena hal itu akan membuat anak justru ogah berkunjung ke mesjid. Biarkanlah mereka kan masih anak-anak. Kita hanya perlu mendidik dan membimbingnya agar tahu aturan di mesjid seperti apa. Dan  membuat mereka menjadi pecinta mesjid, yang nantinya akan menjadi pemuda yang hatinya selalu terikat dengan mesjid dan ingin memakmurkan mesjid.
Wallahu a'lam

8.02.2011

Ramadhan Kembali

  No comments    
categories: 

Ramadhan Kembali

Album : Baru Gede
Munsyid : Justice Voice



(versi etnik sunda)
Ramadhan... ramadhan... ramadhan...
Bulan suci yang dinantikan kini telah tiba
Ramadhan kembali hadir dengan rahmat-Nya
Rindu hati terasa menanti bulan nan Indah
Yang berhias amaliah indah dan ceria...

Reff:
Ibu.. Bapak... Ramadhan t'lah tiba...
Ayo kawan sambutlah ia...
Euceu Nyai...Ramadhan tos dugi...
(=Si Mbak & saudari.. Ramadhan t'lah tiba)
Teu karaos tos teupang deui...
(=tak terasa sudah bertemu lagi)

Ramadhan..t'lah hadir kembali...


Lirik/Lagu: Asep Sudirman
Arr: Justice Voice
asep: lead vocal
jusvan: backing vocal 1
eko: backing vocal 2
fely: gamelan vocal 1
yusuf: gamelan vocal 2
faris: kolintang vocal
wiwid: bass+gendang vocal


Sumber http://www.klikjv.com

Problematika Bilangan Rakaat Shalat Tarawih

  No comments    
categories: 

Oleh: A. Badruttamam Hasan*)



Bulan Ramadhan adalah bulan termulia; bulan turunnya Al-Qur`an untuk pertama kali, bulan penuh ampunan, rahmah serta ridho Allah Subhanahu wa Ta`ala, bulan yang penuh dengan momen-momen terkabulnya doa, di bulan ini terdapat lailatul qadar, yakni suatu malam yang lebih baik daripada seribu bulan.
Bulan Ramadhan merupakan kesempatan emas bagi umat Islam untuk memperbanyak pahala dengan melakukan berbagai macam amal ibadah.
Diantara ibadah yang mendapat penekanan khusus pada bulan Ramadhan adalah qiyam Ramadhan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barangsiapa melaksanakan qiyam pada (malam) bulan Ramadhan karena meyakini keutamaannya dan karena mencari pahala (bukan karena tujuan pamer atau sesamanya), maka diampuni dosa-dosanya yang telah lewat”. (Muttafaq `alaih).
Qiyam Ramadhan yang dimaksud pada hadits di atas bisa dilaksanakan dengan shalat Tarawih atau ibadah lainnya(1).

Kontroversi Jumlah Rakaat Shalat Tarawih
Perdebatan seputar jumlah rakaat shalat tarawih bukanlah hal baru dalam kajian hukum Islam. Perdebatan itu adalah perdebatan klasik dan telah ada sejak masa para ulama salaf. Imam Ishaq bin Manshur pernah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal tentang jumlah rakaat shalat qiyam Ramadhan yang beliau kerjakan. Beliau menjawab: “Ada sekitar empat puluh pendapat mengenai masalah ini.” Imam al-`Aini menyebutkan sebelas pendapat ulama seputar jumlah raka`at shalat Tarawih(2).
Walaupun terjadi perbedaan semacam itu, perlu diketahui, shalat Tarawih boleh untuk dilakukan hanya dua rakaat saja atau berpuluh-puluh rakaat(3). Syekh Ibnu Taimiyah berkata : “Barangsiapa yang menduga bahwa sesungguhnya qiyam Ramadhan memiliki bilangan tertentu yang ditentukan oleh Nabi shallallahu alihi wa sallam, tidak boleh ditambah atau dikurangi, maka sungguh dia telah salah.”(4) Para ulama hanya berbeda pendapat dalam menentukan jumlah rakaat yang paling utama(5). Kebanyakan ulama memilih dua puluh rakaat.(6) Namun ada juga beberapa pendapat yang memilih selain dua puluh, seperti sebelas (delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir) dan lain-lain(7). Ibnu Taimiyah menganggap semuanya baik dan boleh dikerjakan(8).
Perbedaan ini muncul karena di dalam hadits-hadits yang shahih, tidak ada kejelasan berapa rakaat Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan qiyam Ramadhan. Yang jelas Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan qiyam Ramadhan yang kemudian dikenal dengan shalat Tarawih itu selama dua atau tiga malam saja dengan berjamaah di masjid. Malam ketiga atau keempat, beliau ditunggu-tunggu, tetapi beliau tidak keluar. Sejak saat itu, sampai beliau wafat bahkan sampai pada awal masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu `anhu, tidak ada yang melakukan shalat Tarawih secara berjamaah dengan satu imam di masjid(9).

Dalil Tarawih 20 Rakaat
Mayoritas ulama berpendapat bahwa bilangan rakaat shalat Tarawih yang paling afdhal adalah dua puluh rakaat.
Berikut ini adalah dalil-dalil yang di jadikan pijakan untuk mendukung pendapat tersebut.
1. Hadits Mauquf
وعن ابن شهاب عن عروة بن الزبير عن عبد الرحمن بن عبد القاري، أَنَّهُ قَالَ : خَرَجْت مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ لَيْلَةً فِي رَمَضَانَ إلَى الْمَسْجِدِ ، فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ ، يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ ، وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ . فَقَالَ عُمَرُ : إنِّي أَرَى لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ ، ثُمَّ عَزَمَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ . ثُمَّ خَرَجْت مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ . قَالَ عُمَرُ : نِعْمَ الْبِدْعَةُ هَذِهِ
“Diriwayatkan dari Ibnu Syihab, dari `Urwah bin al-Zubair, dari Abd. Rahman bin Abd. al-Qari, ia berkata: “Pada suatu malam di bulan Ramadhan, saya keluar ke masjid bersama Umar bin al-Khatthab. Kami mendapati masyarakat terbagi menjadi beberapa kelompok yang terpisah-pisah. Sebagian orang ada yang shalat sendirian. Sebagian yang lain melakukan shalat berjamaah dengan beberapa orang saja.
Kemudian Umar berkata: “Menurutku akan lebih baik jika aku kumpulkan mereka pada satu imam.” Lalu Umar berketetapan dan mengumpulkan mereka pada Ubay bin Ka`ab. Pada kesempatan malam yang lain, aku (Rahman bin Abd. al-Qari) keluar lagi bersama Umar. (dan aku menyaksikan) masyarakat melakukan shalat secara berjamaah mengikuti imamnya. Umar berkata: “Ini adalah sebaik-baik bid`ah…” (HR. Bukhari).
Di dalam hadits yang lain disebutkan, bilangan rakaat shalat Tarawih yang dilaksanakan pada masa Khalifah Umar bin al-Khatthab adalah dua puluh.
عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : (كَانُوا يَقُومُونَ عَلَى عَهْدِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِينَ رَكْعَةً.
“Diriwayatkan dari al-Sa`ib bin Yazid radhiyallahu `anhu. Dia berkata : “Mereka (para shahabat) melakukan qiyam Ramadhan pada masa Umar bin al-Khatthab sebanyak dua puluh rakaat.”
Hadits kedua ini diriwayatkan oleh Imal al-Baihaqi di dalam al-Sunan al-Kubro, I/496. dengan sanad yang shahih sebagaimana dinyatakan oleh Imam al-`Aini, Imam al-Qasthallani, Imam al-Iraqi, Imam al-Nawawi, Imam al-Subki, Imam al-Zaila`i, Imam Ali al-Qari, Imam al-Kamal bin al-Hammam dan lain-lain.(10)
Menurut disiplin ilmu hadits, hadits ini di sebut hadits mauquf (Hadits yang mata rantainya berhenti pada shahabat dan tidak bersambung pada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam). Walaupun mauquf, hadits ini dapat dijadikan sebagai hujjah dalam pengambilan hukum (lahu hukmu al-marfu`). Karena masalah shalat Tarawih termasuk jumlah rakaatnya bukanlah masalah ijtihadiyah (laa majala fihi li al-ijtihad), bukan pula masalah yang bersumber dari pendapat seseorang (laa yuqolu min qibal al-ra`yi).(11)
2. Ijma` para Shahabat Nabi.
Ketika Sayyidina Ubay bin Ka`ab mengimami shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, tidak ada satupun shahabat yang protes, ingkar atau menganggap bertentangan dengan sunnah Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Apabila yang beliau lakukan itu menyalahi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, mengapa para shahabat semuanya diam? Ini menunjukkan bahwa mereka setuju dengan apa yang dilakukan oleh Sayyidina Ubay bin Ka`ab. Anggapan bahwa mereka takut terhadap Sayyidina Umar bin al-Khatthab adalah pelecehan yang sangat keji terhadap para shahabat. Para shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah orang-orang yang terkenal pemberani dan tak kenal takut melawan kebatilan, orang-orang yang laa yakhofuna fi Allah laumata laa`im. Bagaimana mungkin para shahabat sekaliber Sayyidina Ali bin Abi Thalib, Sayyidina Utsman bin Affan, Sayyidina Abu Hurairah, Sayyidah A`isyah dan seabrek shahabat senior lainnya (radhiyallahu `anhum ajma`in) kalah berani dengan seorang wanita yang berani memprotes keras kebijakan Sayyidina Umar bin al-Khatthab yang dianggap bertentangan dengan Al-Qur`an ketika beliau hendak membatasi besarnya mahar?(12)
Konsensus (ijma`) para shahabat ini kemudian diikuti oleh para tabi`in dan generasi setelahnya. Di masjid al-Haram Makkah, semenjak masa Khalifah Umar bin al-Khatthab radhiyallahu `anhu hingga saat ini, shalat Tarawih selalu dilakukan sebanyak dua puluh rakaat. KH. Ahmad Dahlan, pendiri Perserikatan Muhammadiyah juga melakukan shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, sebagaimana informasi dari salah seorang anggota Lajnah Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sekaligus pembantu Rektor Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA. Para ulama salaf tidak ada yang menentang hal ini. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai kebolehan melakukan shalat Tarawih melebihi dua puluh rakaat(13).
Imam Ibnu Taimiyah yang di agung-agungkan oleh kelompok pendukung Tarawih delapan rakaat, dalam kumpulan fatwanya mengatakan:
“Sesungguhnya telah tsabit (terbukti) bahwa Ubay bin Ka`ab mengimami shalat pada bulan Ramadhan dua puluh rakaat dan Witir tiga rakaat. Maka banyak ulama berpendapat bahwa hal itu adalah sunnah, karena Ubay bin Ka`ab melakukannya di hadapan para shahabat Muhajirin dan Anshar dan tidak ada satupun di antara mereka yang mengingkari…”(14)
Di samping kedua dalil yang sangat kuat di atas, ada beberapa dalil lain yang sering digunakan oleh para pendukung Tarawih dua puluh rakaat. Namun, menurut hemat penulis, tidak perlu mencantumkan semua dalil-dalil tersebut. Karena di samping dha`if, kedua dalil di atas sudah lebih dari cukup.

Dalil Tarawih 8 Rakaat
Sebagian ulama ada yang berpendapat shalat Tarawih delapan rakaat lebih afdhal. Bahkan ada yang ekstrim, yaitu sebagian umat Islam yang berkeyakinan shalat Tarawih tidak boleh melebihi delapan rakaat. Syekh Muhammad Nashir al-Din al-Albani berpendapat bahwa shalat Tarawih lebih dari sebelas rakaat itu sama saja dengan shalat Zhuhur lima rakaat(15).
Berikut ini adalah beberapa dalil yang biasa mereka gunakan untuk membenarkan pendapatnya sekaligus sanggahannya.
1. Hadits Ubay bin Ka`ab :
أخبرنا أحمد بن علي بن المثنى ، قال : حدثنا عبد الأعلى بن حماد ، قال : حدثنا يعقوب القمي ، قال : حدثنا عيسى بن جارية ، حدثنا جابر بن عبد الله ، قال : جاء أبي بن كعب إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال : يا رسول الله ، إنه كان مني الليلة شيء - يعني في رمضان - قال : وما ذاك يا أبي ؟ قال : نسوة في داري قلن : إنا لا نقرأ القرآن ، فنصلي بصلاتك ، قال : فصليت بهن ثماني ركعات ، ثم أوترت ، قال : فكان شبه الرضا ، ولم يقل شيئا.
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata : “Ubay bin Ka`ab datang menghadap Nabi shallallahu alaihi wa sallam lalu berkata : “Wahai Rasulullah tadi malam ada sesuatu yang saya lakukan, maksudnya pada bulan Ramadhan.” Nabi shallallahu alaihi wa sallam kemudian bertanya: “Apakah itu, wahai Ubay?” Ubay menjawab : “Orang-orang wanita di rumah saya mengatakan, mereka tidak dapat membaca Al-Qur`an. Mereka minta saya untuk mengimami shalat mereka. Maka saya shalat bersama mereka delapan rakaat, kemudian saya shalat Witir.” Jabir kemudian berkata : “Maka hal itu sepertinya diridhai Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan beliau tidak berkata apa-apa.” (HR. Ibnu Hibban).
Hadits ini kualitasnya lemah sekali. Karena di dalam sanadnya terdapat rawi yang bernama Isa bin Jariyah. Menurut Imam Ibnu Ma`in dan Imam Nasa`i, Isa bin Jariyah adalah sangat lemah haditsnya. Bahkan Imam Nasa`i pernah mengatakan bahwa Isa bin Jariyah adalah matruk (haditsnya semi palsu karena ia pendusta). Di dalam hadits ini juga terdapat rawi bernama Ya`qub al-Qummi. Menurut Imam al-Daruquthni, Ya`qub al-Qummi adalah lemah (laisa bi al-qawi)(16).
2. Hadits Jabir :
حدثنا عثمان بن عبيد الله الطلحي قال نا جعفر بن حميد قال نا يعقوب القمي عن عيسى بن جارية عن جابر قال صلى بنا رسول الله صلى الله عليه و سلم في شهر رمضان ثماني ركعات وأوتر.
Dari Jabir, ia berkata : “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mengimami kami shalat pada bulan Ramadhan delapan rakaat dan Witir.” (HR. Thabarani)(17).
Hadits ini kualitasnya sama dengan Hadits Ubay bin Ka`ab di atas, yaitu lemah bahkan matruk (semi palsu). karena di dalam sanadnya terdapat rawi yang sama, yaitu Isa bin Jariyah dan Ya`qub al-Qummi.(18)
3. Hadits Sayyidah A`isyah tentang shalat Witir :
مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tidak pernah menambahi, baik pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dari sebelas rakaat.” (Muttafaq `alaih).
Menurut kelompok pendukung Tarawih delapan rakaat, sebelas rakaat yang di maksud pada hadits ini adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir.
Dari segi sanad, hadits ini tidak diragukan lagi keshahihannya. Karena di riwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam Muslim dan lain-lain (muttafaq `alaih). Hanya saja, penggunaan hadits ini sebagai dalil shalat Tarawih perlu di kritisi dan di koreksi ulang.
Berikut ini adalah beberapa kritikan dan sanggahan yang perlu diperhatikan oleh para pendukung Tarawih delapan rakaat;
a. Pemotongan Hadits
Kawan-kawan yang sering menjadikan hadits ini sebagai dalil shalat Tarawih, biasanya tidak membacanya secara utuh, akan tetapi mengambil potongannya saja sebagaimana disebutkan di atas. Bunyi hadits ini secara sempurna adalah sebagai berikut;

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ أخبره أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ –رضي الله عنها- : كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- فِي رَمَضَانَ ؟ قَالَتْ : مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ، يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا ، قَالَتْ عَائِشَةُ : فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ ؟ فَقَالَ : يَا عَائِشَةُ ، إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي.

Dari Abi Salamah bin Abd al-Rahman, ia pernah bertanya kepada Sayyidah A`isyah radhiyallahu `anha perihal shalat yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan. A`isyah menjawab : “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah menambahi, baik pada bulan Ramadhan maupun selain bulan Ramadhan, dari sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau shalat empat rakaat, dan jangan kamu tanyakan baik dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga rakaat. A`isyah kemudian berkata : “Saya berkata, wahai Rasulullah, apakah anda tidur sebelum shalat Witir?” Beliau menjawab : “Wahai A`isyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, akan tetapi hatiku tidak tidur.”
Pemotongan hadits boleh-boleh saja dilakukan, dengan syarat, orang yang memotong adalah orang alim dan bagian yang tidak disebutkan tidak berkaitan dengan bagian yang disebutkan. Dalam arti, pemotongan tersebut tidak boleh menimbulkan kerancuan pemahaman dan kesimpulan yang berbeda.(19) Pemotongan pada hadits di atas, berpotensi menimbulkan kesimpulan berbeda, karena jika di baca secara utuh, konteks hadits ini sangat jelas berbicara tentang shalat Witir, bukan shalat Tarawih, karena pada akhir hadits ini, A`isyah menanyakan shalat Witir kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam(20).

b. Kesalahan dalam Memahami Maksud Hadits.
Dalam hadits di atas, Sayyidah A`isyah dengan tegas menyatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat melebihi sebelas rakaat baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain. Shalat yang dilakukan sepanjang tahun, baik pada bulan Ramadhan maupun bulan lainnya, tentu bukanlah shalat Tarawih. Karena shalat Tarawih hanya ada pada bulan Ramadhan. Oleh karena itu para ulama berpendapat bahwa hadits ini bukanlah dalil shalat Tarawih. Akan tetapi dalil shalat Witir.
Kesimpulan ini diperkuat oleh hadits lain yang juga diriwayatkan oleh Sayyidah A`isyah radhiyallahu `anha.
عن عائشة - رضي الله عنها - : قالت : « كان النبيُّ -صلى الله عليه وسلم- يُصلِّي من الليل ثلاثَ عَشْرَةَ ركعة ، منها الوتْرُ وركعتا الفجر ».
Dari A`isyah radhiyallahu `anha, ia berkata : “Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat malam tiga belas rakaat, antara lain shalat Witir dan dua rakaat Fajar.” (HR. Bukhari)(21).
c. Pemenggalan Haditst.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kawan-kawan pendukung Tarawih delapan rakaat mengatakan bahwa maksud dari pada sebelas rakaat pada hadits di atas adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir. Hal ini tidak tepat. Karena ini berarti satu hadits yang merupakan dalil untuk satu paket shalat dipenggal menjadi dua, delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir(22).
Di sisi lain, jika kita menyetujui pemenggalan ini, maka kita harus menyetujui bahwa selama bulan Ramadhan Nabi shallallahu alaihi wa sallam hanya melakukan shalat Witir tiga rakaat saja. Ini tidak pantas bagi beliau yang merupakan tauladan bagi umat dalam hal ibadah. Imam al-Tirmidzi mengatakan : “Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam shalat Witir 13, 11, 9, 7, 5, 3 dan 1 rakaat.”(23) Apabila di selain bulan Ramadhan saja beliau melakukan shalat Witir sebanyak 13 atau 11 rakaat, pantaskah beliau hanya melakukan shalat Witir hanya tiga rakaat saja pada bulan Ramadhan yang merupakan bulan ibadah?
d. Inkonsisten dalam Mengamalkan Haditst
Dalam hadits di atas secara jelas dinyatakan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak pernah melakukan shalat melebihi sebelas rakaat baik pada bulan Ramadhan maupun pada bulan-bulan yang lain. Kalau mau konsisten, kawan-kawan yang memahami bahwa sebelas rakaat pada hadits di atas maksudnya adalah delapan rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir, seharusnya mereka melakukan shalat Tarawih dan Witir sepanjang tahun, dan bukan pada bulan Ramadhan saja. Tetapi kenyataannya tidak demikian. Entah dasar apa yang mereka pakai untuk memenggal hadits tersebut pada bulan Ramadhan saja.

e. Kontradiksi dengan Pemahaman para Shahabat Nabi
Pemenggalan hadits seperti itu juga bertentangan dengan konsensus (ijma`) para shahabat radhiyallahu `anhum termasuk diantaranya Khulafa` al-Rasyidin yang melakukan shalat Tarawih dua puluh rakaat. Hal itu berarti juga bertentangan dengan tuntunan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengikuti jejak para Khulafa` al-Rasyidin. Dalam sebuah hadits disebutkan:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي
“Ikutilah sunnahku dan sunnah al-Khulafa` al-Rasyidin setelahku!” (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan al-Hakim)(24).
Dalam hadits yang lain disebutkan :
اقْتَدُوا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِى أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ
“Ikutilah orang-orang setelahku, yaitu Abu Bakar dan Umar!” (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan lain-lain)(25).
Dalam hadits yang lain juga disebutkan :
إن الله جعل الحق على لسان عمر وقلبه
“Sesungguhnya Allah menjadikan kebenaran pada lisan dan hati Umar.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim, al-Tirmidzi dan lain-lain)(26).
f. Kerancuan Linguistik
Kata tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jamak dari kata tarwihah, yang secara kebahasaan berarti mengistirahatkan atau istirahat sekali. Jika di jamakkan, maka akan berarti istirahat beberapa kali, minimal tiga kali. Karena minimal jamak dalam bahasa Arab adalah tiga. Shalat qiyam Ramadhan disebut dengan shalat Tarawih, karena orang-orang yang melakukannya beristirahat tiap sehabis empat rakaat.(27) Maka Dari sudut bahasa, shalat Tarawih adalah shalat yang banyak istirahatnya, minimal tiga kali. Hal ini pada gilirannya menunjukkan bahwa rakaat shalat Tarawih lebih dari delapan, minimal enam belas. Karena jika seandainya shalat Tarawih hanya delapan rakaat, maka istirahatnya hanya sekali. Tentu hal ini sangatlah rancu ditinjau dari segi kebahasaan(28).
Kesimpulan
Dari uraian di atas, jelas sekali bahwa shalat Tarawih dua puluh rakaat lebih afdhal dibanding delapan rakaat. Dengan dalil ijma` shahabat di dukung hadits mauquf berkualitas shahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi di dalam al-Sunan al-Kubro. Sementara tidak ada dalil shahih yang mendukung keutamaan shalat Tarawih delapan rakaat atas shalat Tarawih dua puluh rakaat. Yang ada hanyalah dalil-dalil dha`if, bahkan matruk (semi palsu) atau dalil shahih yang di salah-pahami.
Namun perlu di ingat, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perbedaan ini hanyalah berkisar seputar mana yang lebih afdhal? Jadi, tidak selayaknya kelompok yang lebih memilih melaksanakan shalat Tarawih dua puluh rakaat melecehkan atau menyesatkan kelompok yang memilih melakukannya delapan rakaat. Begitu pula sebaliknya. Apalagi sampai saling mengkafirkan. Sungguh sangat disesalkan, di bulan Ramadhan yang agung, bulan untuk berlomba-lomba mencari pahala, berkah, rahmah dan ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta`ala, justru dikotori dengan saling hina, saling menyalahkan bahkan saling mengkufurkan antara kelompok masyarakat yang lebih memilih shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat dengan kelompok masyarakat yang memilih delapan rakaat saja. Apakah kiranya yang mendorong kedua kelompok ini untuk tidak pernah berhenti bertikai? Manakah yang lebih berharga bagi mereka antara persatuan sesama Muslim dibanding sikap arogan, egois, fanatik serta pembelaan mati-matian terhadap madzhab yang mereka anut? Mengapa toleransi antar umat beragama yang berbeda lebih mereka perjuangkan daripada persatuan saudara seagama? Apakah umat non Muslim lebih layak untuk dihormati dan diayomi dibanding saudara sendiri sesama Muslim?
Sebenarnya kalau mau introspeksi, ada hal yang jauh lebih penting yang harus mereka perhatikan daripada mengurusi jumlah rakaat shalat Tarawih orang lain. Yaitu kebiasaan berlomba-lomba untuk terburu-buru dalam melaksanakan shalat Tarawih serta berbangga diri ketika shalat Tarawihnya selesai terlebih dahulu. Tidak jarang karena terlalu cepatnya shalat Tarawih yang mereka lakukan, mengakibatkan sebagian kewajiban tidak dilaksanakan. Seperti melaksanakan ruku`, i`tidal dan sujud tanpa thuma`ninah atau membaca al-Fatihah dengan sangat cepat sehingga menggugurkan salah satu hurufnya atau menggabungkan dua huruf menjadi satu. Dengan begitu, shalat yang mereka laksanakan menjadi tidak sah, sehingga mereka tidak mendapatkan apa-apa darinya kecuali rasa capek (tuas kesel : Jawa). Ironisnya mereka tidak mengerti akan hal itu bahkan membanggakannya, sehingga mereka tidak pernah mengakui kesalahannya(29).
Dari itu, waspadalah dan sadarlah wahai saudara-saudaraku..! Marilah kita bersatu dan saling mengingatkan antara satu sama lain bi al-hikmah wa al-mau`idzah al-hasanah. Marilah kita laksanakan shalat Tarawih dan shalat-shalat lainnya dengan benar. Marilah kita laksanakan shalat dengan khusyu`, khudhur, memenuhi segala syarat dan rukun serta penuh adab. Jangan biarkan syetan menguasai kita..! karena sesungguhnya syetan tidak dapat menguasai orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Tuhannya. Syetan hanya dapat menguasai orang-orang yang mengasihinya dan orang-orang yang musyrik. Maka janganlah kita termasuk diantara mereka.
WA ALLAH A`LAM BI AL-SHAWAB.
Catatan Kaki :
(1) Badrudin al-`Aini, `Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari, Beirut : Dar Ihya` al-Turats al-Arabi, tt., XI/124. Ibnu Hajar al-`Asqalani, Fath al-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Cairo : Dar al-Rayyan li al-Turats, 1407 H., IV/296.
(2) Badrudin al-`Aini, op.cit., XI/126-127. `Ala`uddin Abu al-Hasan Ali bin Muhammad al- Dimasyqi, al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyyah min Fatawa Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah, Alexanderia : Dar al-Iman, 2005 M, hal. 315-316. `Ala`uddin Abu al-Hasan Ali bin Sulaiman al- Mardawi, al-Inshaf fi Ma`rifah al-Rajih min al-Khilaf, Beirut : Dar Ihya` al-Turats al-Arabi, 1419 H, II/128.
(3) Menurut madzhab Syafi`i, shalat Tarawih boleh dikerjakan mulai dari dua rakaat dan maksimalnya adalah dua puluh rakaat. Lihat antara lain: Said bin Muhammad Ba`asyan, Busyra al-Karim, Jeddah : Dar al-Minhaj, 1429 H/2008 M, hal. 316. Ibnu Hajar al-Haitami, al-Manhaj al-Qawim, Mesir : al-Mathba`ah al-`Amirah al-Syarafiyah, tt., II/469. periksa juga komentar al-Kurdi dan al-Tarmasi pada halaman yang sama.
(4) Mulla Ali al-Qari, Mirqat al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih, hal. 175. Abd. Qadir Isa Diyab, al-Mizan al-`Adil li Tamyiz al-Haq min al-Bathil, Damaskus : Dar al-Taqwa, 1425 H/2005 M, hal. 247. Dr. Yusuf Khatthar Muhammad, al-Mausu`ah al-Yusufiyah, Damaskus : Dar al-Taqwa, tt., hal. 634.
(5) Abd. Qadir Isa Diyab, op.cit., hal. 246-248. Dr. Yusuf Khatthar Muhammad, loc.cit. Husain bin Ibrahim al-Maghribi, Qurrah al-`Ain bi Fatawa Ulama` al-Haramain, Maktabah `Arafat, tt., hal.
(6) Ibnu Abdil Bar al-Andalusi, al-Istidzkar, Abu Dabi : Mu`assasah al-Nida`, 1422 H, II/317-319. Muhammad Mahfuzh al- Tarmasi, Mauhibah Dzi al-Fadhl, Mesir : al-Mathba`ah al-`Amirah al-Syarafiyah, tt., II/465-467. Abd. Qadir `Isa Diyab, op.cit., hal. 243-247.
(7) Muhammad Abd al-Rahman al-Mubarokfuri, Tuhfah al-Ahwadzi Syarh Jami` al-Tirmidzi, Beirut : Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt., III/438-450.
(8) Ibnu Taimiyah, Majmu` al-Fatawa, Editor : Anwar al-Baz dan Amir al-Jazzar, Dar al-Wafa`, 1426 H/2005 M, XXIII/112-113. Mulla Ali al-Qari, loc.cit.
(9) KH. Ali Mustafa Yaqub, Hadits-hadits Bermasalah, Jakarta : Pustaka Firdaus, 2007, hal. 148.
(10) Abd. Qadir Isa Diyab, op.cit., hal. 242. Dr. Yusuf Khatthar Muhammad, op.cit., hal. 632. KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 148.
(11) Abdur Rahman al-Suyuthi, Tadrib al-Rawi, Beirut : Dar al-Fikr, 1414 H/1993 M, hal. 121. KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 149.
(12) KH. Ali Mustafa Yaqub, loc.cit. menukil dari Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur`an al-Adzim, Riyadh : Dar `Alam al-Kutub, 1418/1998, I/571.
(13) KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 155. Dr. Yusuf Khatthar Muhammad, op.cit., hal. 635.
(14) Ibnu Taimiyah, loc.cit.
(15) KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 156.
(16) KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 139-140. menukil dari al-Dzahabi, Mizan al-I`tidal fi Naqd al-Rijal, Editor Ali Muhammad al-Bijawi, Beirut : dar al-Fikr, 1382 H/1963 M, III/311. Abd. Qadir Isa Diyab, op.cit., hal. 241.
(17) Abu al-Qasim Sulaiman bin Ahmad al-Thabarani, al-Mu`jam al-Ausath, Editor : Thariq bin `Awadh, Cairo : Dar al-Haramain, 1415 H, IV/108.
(18) KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 140. Abd. Qadir Isa Diyab, loc.cit.
(19) Abdur Rahman al-Suyuthi, op.cit., hal. 303.
(20) KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 143.
(21) Ibid.
(22) Ibid., hal. 146.
(23) Muhammad bin Isa al-Tirmidzi, al-Jami` al-Shahih, Editor : Ahmad Muhammad Syakir dkk., Beirut : Dar Ihya` al-Turats al-Arabi, tt., II/319.
(24) Ibnu Hajar al-Asqalani, al-Talkhish al-Habir fi Takhrij Ahadits al-Rafi`i al-Kabir.
(25) Abdur Rahman al-Suyuthi, al-Jami` al-Shaghir. Isma`il bin Muhammad al-Ajluni, Kasyf al-Khafa` wa Muzil al-Ilbas, Beirut : Dar Ihya` al-Turats al-Arabi, tt., I/160
(26) Abdur Rahman al-Suyuthi, Jami` al-Ahadits. Isma`il bin Muhammad al-Ajluni, op.cit., I/223.
(27) Ibnu Mandzur, Lisan al-`Arab, Beirut : Dar Sadir, tt., II/455. Muhammad Murtadha al-Zabidi, Taj al-`Arus min Jawahir al-Qamus. Ahmad al-Fayyumi, al-Mishbah al-Munir fi Gharib al-Syarh al-Kabir. Majma` al-Lughah al-Arabiyah, al-Mu`jam al-Wasith, Cairo : Maktabah al-Syuruq al-Dauliyah, 1425 H/2004 M, hal. 380. Dr. Muhammad Rowa Qal`ah Jie dan Dr. Hamid Shadiq Qunaibi, Mu`jam Lughah al-Fuqaha`, Amman : Dar al-Nafa`is, tt., I/127. Ibnu Faris, Maqayis al-Lughah, Editor : Abd al-Salam Muhammad Harun, Ittihad al-Kitab al-`Arab, 1423 H/2002 M, II/378.
(28) Dr. Ali Gom`ah, al-Bayan lima Yusyghil al-Adzhan, Mi`ah Fatwa li Radd Ahamm Syubah al-Kharij wa Lamm Syaml al-Dakhil, Cairo : Dar al-Moqattham, 2009 M, hal. 272-273. KH. Ali Mustafa Yaqub, op.cit., hal. 137.
(29) Disarikan dari nasehat Imam Abdullah bin Alawi al-Haddad di dalam kitab beliau, Nasha`ih al-Diniyah wa al-Washaya al-Imaniyah, hal. 175.
*) Penulis adalah mahasiswa tingkat IV al-Ahgaff Univrsity, Fakultas Syariah, di Tarim-Hadhramaut. Sekarang manjabat sebagai Rais Syuriah PCI NU Yaman. Dan tulisan ini telah dimuat di http://nuyaman.blogspot.com/2010/08/problematika-bilangan-rakaat-shalat.html.

Rokaat Shalat Tarawih ?

  No comments    
categories: 
ngikut yang mana ya..

Ini kisah di sebuah perumahan yang baru saja membuat masjid, penduduk perumahan itu berbagai macam aliran dan golongan, pada suatu hari rapat persiapan menghadapi Bulan Ramadhan, maka terjadilah musyawarah dan perdebatan sengit ketika menyinggung soal tarawih.
Perdebatannya menyangkut masalah, apakah shalat tarawih dilakukan 8 dan 3 witir atau 20 dan 3 witir? Maka salah satu peserta rapat itu angkat tangan dan menyatakan bahwa kalau menurut Nabi, maka tarawih dijalankan 8 rakaat dan 3 witir!, dengan 4 rakaat, 4 rakaat dan 3 witir. “Ini berdasarkan hadits bahwa Nabi shalat di malam Ramadhan dan selain Bulan Ramadhan sebanyak 11 rakaat dengan 4 salam dan 4 salam dan 3 witir. Jadi yang lain seperti shalat tarawih 8 yang dilakukan 2,2,2,2 dan 3 witir atau 20 rakaat dengan 2 rakaat salam adalah tidak mengikut Nabi jadi bid’ah dan bid’ah itu masuk neraka !!!” pernyataan ini kontan menimbulkan reaksi keras.
Kemudian ada yang angkat tangan, saya keberatan kalau selain 4,4 dan 3 adalah bid’ah, sebab selama ini 2,2,2,2 dan 3 witir sudah dilakukan oleh banyak masyarakat dan bahkan dosen-dosen dan tokoh-tokoh Islam banyak yang menjalankan tarawih, jadi saya keberatan kalau selain 4,4 dan 3 witir dikatakan bid’ah, saya justru usulkan 2,2,2,2 dan 3 witir 1 salam aja. Usul jama’ah.
Kemudian Pak RW yang kebetulan pimpinan rapat melempar kepada floor. “Bagaimana apa kita laksanakan 8 rakaat dengan 2,2,2,2 dan 3 witir atau 4,4 dan 3 witir sebagaimana hadits tersebut, atau ada pendapat lain?”
Kemudian ada salah satu yang usul : “Begini, kalau di kampung saya 20 rakaat dan 3 witir, seperti juga di TV (maksudnya siaran langsung tarawih yang pernah disiarkan RCTI dari Masjidil Haram). Jadi saya usul 20 rakaat seperti di Masjidil Haram saja.
Kemudian Pak RW yang kebetulan memimpin rapat menyatakan : “Apa ada pendapat lain?”. “Saya mohon izin untuk klarifikasi pak?”. “Silahkan” jawab Pak RW. “Begini saya mau mempertanyakan hadits tersebut sebagai hujjah (dalil) tarawih. Pertama : bahwa hadits tersebut tidak menyebut istilah tarawih, mengapa kemudian diseret-seret menjadi hujjah (dalil) shalat tarawih?, apa justru ini tidak bid’ah? Kedua : hadits tersebut disebutkan dilakukan di Bulan Ramadhan dan di luar Bulan Ramadhan, jadi artinya bukan shalat tarawih dong, tapi mengapa dijadikan landasan shalat tarawih. Jadi itu shalat malam yang dilakukan oleh Nabi SAW yang dilakukan di Bulan Ramadhan atau di bulan selain Ramadhan, sedangkan kita ini mau membahas tentang shalat tarawih yang hanya dilakukan di Bulan Ramadhan jadi gak nyambung?”.
Suasana menjadi agak tegang karena telah terjadi perdebatan sengit dan bahkan saling membid’ahkan. Salah satu jama’ah kebetulan seorang Kiai jebolan pesantren berkomentar : “Begini ijinkan kami sedikit cerita tentang sejak kapan shalat tarawih dilakukan?. Sebenarnya pada jaman Nabi sampai Abu Bakar belum ada istilah shalat tarawih dan juga belum ada shalat tarawih berjama’ah sebagaimana yang sekarang lazim dilakukan oleh Umat Islam, baru pada zaman khalifah Umar bin Khattab karena didorong oleh semangat Umat Islam menyambut bulan bulan suci yang penuh ampunan, maka diisilah dengan ibadah-ibadah seperti shalat, sedekah baca al-Qur’an dan lain-lain. Ketika itu Umat Islam setelah shalat isya’ masing-masing shalat sendri-sendiri dengan rakaat yang juga berbeda-beda jumlahnya sesuai dengan kemampuan.
Melihat realita itu, maka Umar bin Khattab mengambil inisiatif, kalau begitu kita shalat berjama’ah dan rakaatnya kita tentukan 20 serta dilakukan secara berjama’ah dengan suasana yang santai (tarawih). Keterangan ini ada dalam kitab shahih. Jadi shalat tarawih itu shalat malam dan rakaatnya tidak ada batasan yang baku, sehingga pada masa sahabat jumlahnya 20 rakaat, sedangkan pada jaman Umar bin Abdul Aziz jumlahnya 36 rakaat dan juga ada yang 40 rakaat. Artinya tergantung kemampuannya, tentu siapa yang banyak rakaatnya dan khusu’ serta ikhlas, maka banyak pahalanya. Jadi jangan mudah mengatakan bid’ah sebelum mengerti persoalannya secara mendalam. “Oh… begitu to…,” jawab jama’ah serempak.
Kemudian kiai meneruskan penjelasannya, : “Jadi, jelas kalau shalat tarawih 20 rakaat itu mengikuti ijma’ sahabat sebagaimana di Masjidil Haram sampai sekarang, begitu juga shalat tarawih 36 rakaat mengikuti Umar bin Abdul Aziz. Cuma yang shalat tarawih 8 rakaat baik 4,4 atau yang 2,2,2,2 ini saya bingung, ikut siapa ya?, ngakunya ikut Nabi, padahal tidak ada hadits yang jelas menerangkan jumlah rakaat shalat tarawih. Namun demikian, juga tak jadi masalah jika itu diniatkan Qiyamul lail (shalat malam) untuk ihya’ (menghidupkan) malam Bulan Ramadhan dan mengharap rahmat, yang penting jangan membid’ahkan dan mengaku sok ngerti dan sok ngikut Nabi. Hati-hati mengutarakan dalil jangan asal dengar, sebab bid’ah itu bisa masuk neraka, masak gara-gara shalat tarawih 20 rakaat masuk neraka. Lha wong yang gak tarawih saja tidak apa-apa,” tegas Kiai, yang kemudian disambut koor jama’ah : “Setujuuu…!!!!!”.
(Mukhlas Syarkun)

Sumber : Majalah Risalah NU no.5

Harry Potter apa solat Tarawih?

  No comments    
categories: 

'Harry Potter and the Deathly Hallows: Part 2' tayang perdana di akhir Juli ini. Itu untuk kota-kota besar yang notabene update banget soal filmnya.
Nah kalo untuk daerah kecil nan jauh dari keramaian. Apa coba? JATINANGOR... hehe
gak sepi-sepi amat juga sebenernya...
Hari ini di tanggal 1 Agustus 2011 bertepatan pula dengan tanggal 1 Ramadhan 1432 H, yang pastinya merupakan hari pertama pelaksanaan ibadah shaum Ramadhan. Dan tentunya hari kedua pelaksanaan ibadah sunat solat tarawih yang kebanyakan di Indonesia melaksanakannya setelah solat Isya.


Nah, kebetulan ayey lg ga solat, otomatis ga puasa juga hari pertama...jadi ayey cuman berdiam diri di kamar dengan membaca novel "Negeri 5 Menara"...
yang rencananya selesai baca novel itu, mau lanjutin belajar Dental Anatomy yang besok mau diujiankan.



tok tok tok...(Pintu kamar diketuk)

"oiiii....",sahutku
"nonton nyok....!"
"nonton?nonton apaan?"
"Harry Potter..., yok ke Jatos"
"Yey, bukannya terawih ih..."
"................." (malah nyengir)
"gak ah,lagi pula besok mau ujian", jawabku
"ntar abis nonton jangan lupa solat terawehnya ya...", selorohku
"hihihi..." (nyengir ala kuda berkacamata)
"ya udah deh... bye.."

Hmm... dasar-dasar...
mungkin beginilah salah satu cara Gazwul Fikri yang dilancarkan para musuh Islam. Lewat Film, para pemuda -pemudi muslim dijauhkan dari ibadah-ibadah yang padahal pahalanya begitu besar, apalagi di Bulan Ramadhan ini...
Mudah-mudahan kita bisa saling mengingatkan dan membentengi diri agar tidak terserang Gazwul Fikri ini...
Aamiin :)

7.31.2011

KHUTBAH RASULULLAH SAW TENTANG RAMADHAN

  No comments    
categories: 
Imam Ibn Khuzaimah dalam kitab At-Targhib (jilid 2 hal 217-218) meriwayatkan sebuah hadist dari sahabat Salman RA yang mengatakan. Bahwa Rasul Saw pada hari terakhir bulan sya’ban berkhutbah di hadapan kaum muslim, sebagai berikut :

            “Wahai manusia, sesungguhnya kalian akan dinaungi oleh suatu bulan yang agung lagi penuh berkah, yaitu bulan yang di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik daripada seribu bulan: bulan yang Allah telah menjadikan puasaNya suatu kewajiban dan qiyam (Shalat) pada malam harinya suatu tahawwu’ (ibadah sunnah yang dianjurkan). Siapa yang mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu pekerjaan kebajikan (sunnah) di dalamnya, (ia diganjar pahala) sama seperti menunaikan kewajiban (Fardhu) di bulan yang lain. Dan siapa saja yang menunaikan kewajiban di bulan ramadhan, (ia diganjar pahala) sama dengan orang yang mengerjakan 70 kali kewajiban tersebut di bulan lain. Ramdhan adalah bulan sabar, sedangkan sabar itu pahalanya surga (Al-jannah). Ramadhan itu adalah bulan memberikan pertolongan dan bulan Allah menambah rizki para mukmin di dalamnya. Siapa saja yang pada bulan itu memberikan makanan berbuka kepada orang yang puasa, maka perbuatan itu menjadi pengampunan atas dosa-dosanya, kemerdekaan dirinya dari api neraka, dan ia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berpuasa yang diberinya makanan itu tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu”

            Para Sahabat berkata “Ya Rasulullah, tidak semua dari kami memiliki makanan berbuka untuk orang-orang yang berpuasa” Rasulullah Saw pun menjawab “Allah memberikan pahala tersebut kepada orang yang memberikan sebutir korma sekalipun atau seteguk air atau sehirup susu. Bulan Ramadhan ini adalah bulan  yang permulaannya Rahmat., pertengahnya adalah ampunan, dan akhirnya pembebasan dari api neraka. Siapa saja yang meringankan beban dari orang yang dikuasainya (hamba sahaya atau bawahannya), niscaya Allah mengampuni dosanya dan membebaskannya dari api neraka. Karena itu perbanyaklah empat perkara di bulan Ramadhan ini dua perkara yang dengannya kalian menyenangkan Tuhan kalian dan dua perkara lainnya sangat kalian butuhkan. Dua perkara yang kalian lakukan untuk menyenangkan Allah adalah : mengakui dengan sesungguhnya bahwa tiada tuhan melainkan Allah dan kalian memohon ampunan kepadaNya. Adapun dua perkara yang sangat kalian butuhkan adalah kalian memohon surgaNya dan berlindung dari api neraka. Siapa saja yang memberi minum kepada orang yang berbuka niscaya Allah akan memberikannya minum air dari kolamku dengan suatu minuman yang dia tidak merasa haus lagi sesudahnya hingga ia masuk surga”

            Khutbah singkat Rasulullah SAW tersebut berisi sejumlah informasi dan pesan penting yang harus diperhatikan dan dilaksanakan oleh setiap muslim. Ini di dasarkan kepada kenyataan, bahwa sekarang ini kita hidup pada suatu masa jauh dari Rasul; dan pada saat yang sama gambaran utuh kehidupan Islam telah hilang dari muka bumi.

            Ada tiga belas informasi dan pesan penting dari khutbah singkat Rasulullah SAW di atas, yaitu :

Pertama; bulan Ramadhan adalah bulan agung (Syahrun ‘Azim) yang penuh berkah (Syahrun Mubarak) yang menpunyai bobot lebih disbanding sebelas bulan lainnya dan disebut sebagai penghulu segala bulan (sayyidus syuhur). Oleh karena itu. Kaum muslimin harus menyiapkan diri memasuki bulan ini dengan penyambutan yang luar biasa. Tidak boleh mereka melewatkannya dan menjalaninya dengan biasa-biasa saja.

Kedua; di dalam keagungan bulan Ramadhan terdapat suatu malam yang sangat utama bagi umat manusia yaitu lailatul Qadar (malam yang nilainya lebih baik daripada 1000 bulan, atau sekitar 83 tahun 4 bulan). Imam Ibnu Jarir mneriwayatkan suatu hadist dari mujahid yang mengatakan, bahwa ada seorang lelaki bani Israil yang setiap malamnya selalu sholat hingga pagi hari, kemudian pada siang hari ia selalu berjihad melawan musuh-musuh Allah hingga sore hari. Hal itu dilakukannya secara terus-menerus selama seribu bulan. Lalu Allah SWT menurunkan firmannya “Lailatul Qadar (Malam Kemuliaan) itu lebih baik daripada seribu bulan.” (Qs Al-Qadar [93] :3). Walhasil, bermal shalih pada malam kemualian di bulan ramadhan itu pahalanya lebih baik dan lebih besar daripada pahala amalan bani israil tersebut.

Ketiga, pada bulan ini llah SWT mewajibkan shaum sebulan penuh (lihat Qs Al-Baqarah [2] : 183) yang tujuannya adalah agar kita meningkatkan keimanan dan ketaqwaan semaksimal mungkin. Pada bulan-bulan lain ibadah puasa hukumnya hanyalah sunnah dan bilangan harinya tidak sampai sebulan penuh. Imam  Bukhari dalam kitab Fath Al-Bari (jilid 4 hal 173). Meriwayatkan hadist dari ‘Aisyah ra, bahwasanya ia berkata : “ Rasulullah Saw kadang-kadang terus-terus berpuasa (Sunnah) sampai-sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berbuka. Kadang-kadang beliau terus-menerus berbuka sampai-sampai kami mengatakan bahwa beliau tidak berpuasa (sunnah). Saya tidak pernah melihat Rasulullah menyempurkan puasa sebulan penuh selain bulan Ramadhan dan saya tidak pernah melihat beliau banyak berpuasa lebih dari bulan itu pada bulan sya’ban”. Dalam riwayat lain disebutgkan bahwa beliau Saw ibadah puasa Ramadhan selama hidup sembilan kali, delapan kali sebulan penuh selama 29 hari dan sekali selama 30 hari.

Keempat: selain mewajibkan puasa di siang hari, Allah SWT menganjurkan ibadah sunnah di malam hari berupa Qiyamul Lail yang kemudian dikenal dengan shalat terawih. Rasul Saw bersabda.”sesungguhnya Allah telah menfardhukan Shaum di bulan Ramadhan kepada kalian dan aku syari’atkan kepada kalian agar mendirikan (dengan shalat terawih). Barang siapa yang mempuasainya dan mendirikannya karena iman dan mengharapkan ridha Allah SWT niscaya ia keluar dari dosa-dosanya seperti pada hari ia dikeluarkan dari ibunya [H.R an-Nasa’I dan Ahmad]

Kelima; Allah SWT menawarkan pahala luar biasa kepada kaum muslim yang rajin beribadah di bulan ramadhan. Siapa saja melakukan amalan sunnah di bulan Ramadhan akan dinilai sama dengan melakukan amaln wajib di bulan lain. Orang yang mengerjakan amalan fardhu di bulan itu. Dilipatgandakan 70 kali pahalanya. Oleh karena itu, di bulan Ramadhan kaum muslim panen pahala. Sebab, jika ia melaksanakan  sholat lima waktu terus menerus selama sebulan, akan dinilai oleh Allah SWT seperti mengerjakannya dalam 70 bulan. Sedangkan sholat-sholat sunnah seperti rawatib, dhuha, tahiyatul masjid, terawih pada malam hari, dan lain-lain di ganjar dengan pahala setara dengan shalat fardhu pada bulan lain. Orang yang membayar shodaqoh dianggap sama dengan membayar zakat pada bulan lain. Sedangkan yang membayar zakat dinilai seperti membayar 70 kali membayar zakat pada bulan lain. Siapa saja yang umrah di bulan Ramadhan akan mendapatkan pahala setara dengan yang pergi haji. Karena begitu besarnya pahala, tidak heran kita membaca sejarah kaum muslimin sejak masa Rasulullah Saw tidak menghentikan ibadah jihad fi sabilillah yang sangat berat itu di bulan Ramadhan. Mereka tetap berjihad dan berpuasa. Sebab jihad yang sangat tinggi nilainya disetarakan dengan 70 kali jihad di bulan yang lain. Ibadah puasa sendiri tak terhitung pahalanya dan Allah sendiri yang akan membalasnya.

Keenam; Ramadhan disebut juga dengan bulan kesabaran (Syahrul Shabri). Dalam suatu hadist rasul Saw menggambarkan puasa sebagai separuh kesabaran (Nisfu Shabri) dan ganjarannya adalah surga. Dalam pidato di atas Rasulullah Saw menyebutkan ganjaran sabar adalah surga. Ini sesuai dengan firman Allah SWT “sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala tanpa batas” (Qs. Az-zumar [39]: 10)

Ketujuh; Ramadhan adalah bulan memberikan pertolongan (Syahrul Muwasah). Pada bulan ini kaum muslim sangat dianjurkan mengulurkan tangan mereka kepada kaum lemah, yakni para fakir miskin dan ornag-orang yang sedang kelaparan. Pada bulan inilah sikap kepedulian social kaum muslim yang di tempa, dan mereka disadarkan bahwa dalam harta mereka terdapat hak kaum lemah, baik yang meminta-minta maupun yang tidak mau mengemis (Qs. Adz-Dzariyat [51]: 19). Mereka pun di ingatkan oleh hadist Rasulullah Saw “Tidaklah beriman orang yang tidur nyenyak dan kenyang pada malam hari sementara tetangganya kelaparan padahal ia mengetahui hal itu”

Kedelapan; Ramadhan adalah bulan dimana Allah SWT menambahkan rizkiNya kepada seseorang Mukmin. Kaum Mukmin yang sedang berpuasa dan bekerja mencari nafkah hingga kepayahan dengan rahmat Allah akan ditambah rizkinya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, rahmat Allah juga diberikan kepada orang-orang yang miskin yang tidak dapat berkerja atau tidak memiliki pekerjaan. Pada bulan Ramadhan biasanya merka mendapatkan sedekah dan zakat yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan bulan-bulan yang lain.

Kesembilan; kita dianjurkan untuk memberi makan untuk berbuka bagi orang-ornag yang mengerjakan ibadah puasa. Perbuatan seperti ini adalah perbuatan mulia yang kan dibalas oleh Allah SWT dengan tiga balasan sekaligus; pertama, menggugurkan dosa-dosanya; kedua, membebaskan dirinya dari siksa api neraka; ketiga, diberi pahala setara dengan orang yang berpuasa ini tanpa mengurangi pahala yang bersangkutan sedikitpun. Ketentuan semacam ini tidak hanya berlaku bagi orang-orang yang kaya yang sanggup memberikan makanan layak untuk berbuka puasa bagi orang yang berpuasa, bahkan, berlaku bagi siapapun meski hanya sekedar memberikan satu butir kurma, seteguk air, atau satu hirup air.

Kesepuluh, Ramadhan adalah bulan yang hari-harinya pertamanya adalah rahmat (kasih sayang) Allah SWT kepada kaum muslim, hari-hari pertengahannya adalah hari pengampunan (Maghfirah), dan hari-hari terakhirnya adalah pembebasan kaum muslim dari api neraka. Dalam suatu hadist disebutkan, bahwa pada bulan Ramadhan, Allah menurunkan RahmatNya dengan membuka pintu –pintu surga dan menutup pintu-pintu neraka.

Kesebelas; meringankan beban orang yang dikuasainya; yakni mamluk (orang-orang yang dikuasai); misalnya, budaj untuk jaman dahulu, atau barangkali untuk sekarang adalah pegawai dan bawahan.

Keduabelas; ada empat perkara yang dipesankan Rasul agar di perbanyak kaum muslimin di bulan Ramadahan. Dan dua perkara sangat disenangi oleh Allah SWT; yakni meyakini dengan sungguh-sungguh, bahwa tiada tuhan selain Allah dan istighfar (memohon ampun) kepadaNya. Dua perkara sisanya sangat dibutuhkan kaum muslim, yakni memohon surgaNya dan berlindung dari api neraka. Oleh karena itu, dibulan Ramadhan, dianjurkan memperbanyak membaca kalimat “ASyhadu An la ilaha illa al-Allah. Astaghfirullah. As’alukal jannata wa a’uzubika minnar”

Ketigabelas; siapa saja yang memberi minum kepada orang-orang yang berpuasa akan mendapatkan ganjaran yang tak ternilai harganya; yakni akan mendapatkan minuman dari Allah SWT di akhirat nanti. Minuman itu diambil darui telaga (haudh) Rasulullah Saw, dan siapa saja yang meminumnya tidak merasa haus lagi sesudahnya hungga ia masuk surga. Tentunya, orang yang mendapatkan minuman itu akan merasakan kesegaran luar biasa. Lebih-lebih lagi, peminumnya tentunya habis menjalani pemeriksaan di pos-pos pemberhentian (mauqif) di padang mahsyar yang lamanya 500 tahun.

            Inilah tiga belas perkara penting yang kita bisa pahami dari khutbah Rasulullah Saw. Oleh karena itu tak ada alasan lagi bagi kita untuk menyia-nyiakan bulan Ramadhan, atau tidak melaksanakan ibadah semaksimal mungkin.

            Pada dasarnya, hakikat puasa Ramadhan yang telah di wajibkan kepada kaum mukmin, tidak lain merupakan wahana penggemblengan mental, fisik dan intelektual agar kadar ketaqwaan kita meningkat dengan pesat, sehingga kita benar-benar lolos dari medan ujian kehidupan dunia dengan meraih predikat muttaqin.

            Jika demikian, kita wajib menjalani ibadah puasa di bula Ramadhan ini dengan selalu memperhatikan, memenuhi, dan menyempurnakan rukun-rukun dan sunah-sunahnya. Dan kita jangan sampai terjatuh pada perkara-perkara yang membatalkan puasa maupun yang membuat puasa kita sia-sia.

Sumber : Buku Fikih Puasa Praktis; Berpuasa Seperti Rasulullah Saw
               Karangan : Muhammada Ramadhan Muhtasib.